PSU Kukar. Pemerintah Daerah Masih Tunggu Instruksi Pusat

img

(Sekertaris Daerah Kukar Sunggono /pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Usai putusan MK kemarin Senin (24/02/2025) terkait PHPU Pilkada Kukar 2024 yang memerintahkan kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol dan KPU, tetapi masih belum ada arahan resmi mengenai penyelenggaraan PSU.” ujar Sunggono saat diwawancarai awak media Selasa (25/02/2025) usai acara Pra-forum penyusunan RKPD 2026 di Bappeda Kukar.

Lebih lanjut saat disinggung terkait anggaran PSU, Sunggono mengatakan kemungkinan anggaran bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Meski demikian Sunggono menegaskan pihaknya masih menunggu kepastian terkait tahapan pelaksanaan, waktu, serta konsekuensi pembiayaan guna PSU nantinya.

Sunggono juga menjelaskan bahwa dalam APBD 2025 tidak ada alokasi khusus untuk kegiatan Pilkada.

“Namun, karena PSU menyangkut kepentingan negara, anggaran dapat dialokasikan jika petunjuk pelaksanaan sudah jelas. Jika memang diperlukan, anggaran bisa diarahkan melalui BTT," katanya.

Selain itu, saat dikonfirmasi terkait status pemerintahan di Kukar, Sunggono mengatakan tidak ada Penjabat Sementara (PJS) Bupati yang ditunjuk. Hal ini merujuk terhadap peraturan pemerintah. Sebagaimana yang diatur di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada serentak nasional 2024, selama tidak melebihi masa jabatan lima tahun.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi.

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan."  katanya.

Dalam hal ini MK menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala daerah baru dilantik dalam Pilkada serentak nasional 2024. Sehingga karena Kukar PSU tentu Bupati saat ini akan menjabat hingga pejabat baru yang dipilih melalui tahapan PSU dilantik.

Dengan demikian, Bupati Kukar saat ini tetap menjalankan tugasnya tanpa adanya PJS hingga hasil Pilkada 2024 ditetapkan dan kepala daerah baru dilantik.  (adv/tan)